Berkenaan dengan mulai maraknya masyarakat yang sadar akan kesehatan, kini makin banyak permintaan masyarakat akan sehat, daging yang tidak mengandung residu yang sangat membahayakan tubuh manusia.
Perlahan tapi pasti permintaan daging ayam Bronik yang kini mulai menanjak mengakibatkan kenaikan permintaan stok yang ada. Berkenaan dengan itu, kami pengurus Peternakan Daging Ayam Sehat Bronik menawarkan sebuah proposal kerja sama ternak ayam Bronik.
, SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
TERNAK AYAM BRONIK (BROILER
ORGANIK)
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Wili Dzulkifli
Alamat : Dusun Sumberkotes Kulon Rt. 23/08 Segaran Malang Jawa
Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ______________________________
Alamat : ______________________________
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak pertama dan kedua dengan ini mengikat suatu
peranjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut :
PASAL I
KEWAJIBAN
a) Pihak Pertama (penanggung jawab) akan mengelola dan memberikan laporan hasil catatan lengkap dari pengeluaran dan penjualan
kepada Pihak Kedua (Investor) 3 hari setelah panen baik secara langsung, lewat email ataupun pos.
b) Pihak pertama
(Penanggung jawab) akan memberikan bagi hasil sebesar 40% dari Laba Bersih untuk Pihak Kedua (investor)
selambat-larnbatnya 5 hari setelah panen. Dan Pihak Pertama berhak mendapatkan 60%
dari Laba Bersih.
c) Bila
terjadi kerugian, maka
kedua belah pihak ikut menanggung kerugian sesuai dengan kesepakatan yaitu
Pihak Pertama 60% dari kerugian sedangkan Pihak Kedua 40% dari
kerugian
d) Apabila
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh kejadian alam (gempa
bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, dll) diluar kemampuan Pihak Pertama
yang mengakibatkan kerugian, maka Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk
mengganti/mengembalikan modal kerja kepada Pihak Kedua.
PASAL II
SANKSI
a) Pihak Kedua berhak
menegur dan jika berlanjut sampai tiga kali akan mencabut kerjasama dengan
Pihak Pertama apabila Pihak Pertama lalai/tidak bertanggung jawab atau tidak
memenuhi kewajiban seperti yang tercantum pada Pasal I.
b) Dengan
dicabutnya kerjasama oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama berkewajiban
mengembalikan semua modal yang diberikan investor pada waktu tersebut.
c) Sanksi pada Pasal II point a dan b akan dibatalkan jika
terdapat kesepahaman kembali (musyawarah) antar kedua belah pihak.
d) Sangsi pada
Pasal II point a dan b akan dibatalkan jika Pihak Kedua dengan sengaja
mencari-cari alasan demi tercapainya kepentingan pribadi yang merugikan Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak
mendapatkan bagi hasil 75% di bulan kejadian tersebut.
PASAL III
LAIN-LAIN
a) Laba yang
dibagi sudah dikurangi 10% untuk
zakat.
b) Total Modal akan
dikembalikan ke Pihak Kedua setelah satu tahun setelah perjanjian ini
ditandatangani.
c) Masa berlaku
kerjasama ini adalah 10 kali masa panen setelah ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama
ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan berikutnya.
d) Apabila dalam
perjalanannya usaha ini terdapat kerugian selama 3 masa panen berturut-turut maka akan diarnbil jalan mufakat (musyawarah) antar kedua belah pihak
Demikian surat kerja sama ini dibuat dan disetujui
dengan sadar tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun.
Malang,
08 Juni 2014
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Materai
(Wili Dzulkifli) (_______________)
PROPOSAL
TERNAK AYAM BROILER ORGANIK (BRONIK)
A.
Latar Belakang
Ø Daging ayam yang beredar di pasar adalah
daging ayam yang dalam perawatannya banyak menggunakan bahan-bahan kimia
sehingga menghasilkan residu
pada produktifitas ternak termasuk daging, telur dan sebagainya. Residu tersebut akan menjadi toksin atau
racun di dalam darah dan saluran pencernaan yang semakin lama semakin dominan.
Ø
Makin meningkatnya
jumlah masyarakat yang sadar akan betapa pentingnya kesehatan sehingga banyak
yang memilih untuk mengkonsumsi makanan sehat (organik).
B.
Tujuan
Ø
Ikut menyumbang ketersediaan
daging ayam yang sehat sehingga mengurangi jumlah orang yang terkena penyakit.
Ø
Menjaga lingkungan
hidup dengan cara menghilangkan obat-obatan kimia
Ø
Membantu pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan daging nasional
C.
System
Ø
Sistem yang digunakan
dalam kerja sama ini adalah sistem bagi hasil syariah (mudarobah). Untung sama
dinikmati. Rugi sama ditanggung.
Ø
Laba atau kerugian yang
didapatkan akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu 60% bagi pengelola dan 40%
bagi investor.
Ø
Laba yang dibagi dua
adalah laba yang sudah dibayarkan zakatnya terlebih dahulu. 10%
diberikan kepada yayasan yatim piatu / madrasah yang disepakati bersama.
Ø
Maka rumus labanya
adalah laba = (hasil panen – modal) – 10%
D.
Modal
a) 200 ekor Bibit x Rp. 5.000 = Rp. 1.000.000,-
b) Pakan Fermentasi = Rp. 3.215.000,-
c) 4 botol organik cair x Rp. 75.000 = Rp.
300.000,-
d) 1 kg gula pasir = Rp. 12.000,-
e) 7 tabung LPG x Rp. 15.000 = Rp. 105.000,-
f) Sekam =
Rp. 60.000,-
g) Air dan listrik = Rp. 75.000,-
h) Tenaga = Rp. 250.000,-
Jumlah modal = Rp. 5.017.000,-
i) Bubut =
Rp. 250.000,-
TOTAL =
Rp. 5.267.000,-
E.
Hasil kinerja
pemeliharaan yang diharapkan
1.
Jumlah
Ayam masuk 200
ekor
2.
Mortalitas
10 ekor. Jumlah
panen 190 ekor
3.
Berat Panen saat hidup rata-rata 2 kg
4.
Umur penjualan 32
hari
5.
Harga
daging 190 X 1.5 kg 285 kg
6.
Hasil panen
(dijual daging) 285 kg X Rp. 25000 7.125.000
F. Laba
Hasil Panen : Rp. 7.125.000
Modal : Rp. 5.267.000
: Rp.
1.858.000
Zakat: 10% X Rp. 1.858.000 : Rp. 185.800
Laba Bersih (yang dibagi) Rp. 1.858.000 - Rp. 185.800 = Rp. 1.672.200
G. Pembagian Keuntungan / Kerugian
Pihak pertama : 60% X Rp.
1.672.200 : Rp. 1.003.320
Pihak kedua : 40% X Rp.
1.672.200 : Rp. 668.880
Catatan :
ü Harga beli DOC dan jual ayam menyesuaikan
pasar.
ü Harga beli dan jual dilaporkan langsung ke
investor via: email, YM, FB atau Telp.
ü Rencana di atas bukanlah sebuah
konsep matematis yang harus persis dengan kenyataan di lapangan setelah kita
praktekkan, karena bisa terwujud atau tidak sangat banyak faktor penyebab.
Salah satunya adalah Doa, mohon selalu berdoa untuk kesuksesan kerjasama ini.